Description
Buku ini berusaha menguraikan persoalan yang tampaknya sederhana mengenai kaitan antara klaim hukum dan moral. Dalam kacamata awam, secara sederhana dan langsung kedua klaim itu mungkin dipandang berkaitan erat karena norma-norma hukum dan moral memiliki banyak kesamaan. Namun, buku ini justru menunjukkan bahwa kaitan tersebut ternyata tidak sesederhana kelihatannya. Kaitan antara hukum dan moral adalah persoalan kompleks yang telah menjadi salah satu tema perdebatan utama dalam filsafat hukum.
Berpegang pada pemikiran Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart, salah satu teoretisi hukum paling berpengaruh pada abad ke-20, buku ini mengambil posisi bahwa hukum bukan hanya harus dibedakan dari moralitas, tetapi bahkan harus dipisahkan. Hanya dengan itulah sebagai masyarakat yang plural kita bisa menjawab tantangan-tantangan zaman pada abad ke-21 ini ketika revivalisme agama atau adat tertentu membuat sebagian kelompok masyarakat merasa tradisi moral kesukuan atau keagamaan mereka harus diberlakukan sebagai hukum.















