Description
Ketakadilan dan pelanggaran hak yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia, dari dulu hingga kini, tak lepas dari penerapan hukum kolonial Hindia Belanda.ย Orang Indonesia dan Tanahnyaย adalah rujukan penting bagi penelusuran jajak sejarah ketakadilan dan pelanggaran hak tersebut, khususnya terkait persoalan ulayat adat. Ditulis oleh seorang Guru Besar Hukum Adat Leiden University, Belanda, Cornelis van Vollenhoven, buku ini adalah pamflet akademik untuk menjegal rancangan amandemen Pasal 62 Konstitusi Hindia Belanda (Regeringsreglement) 1854 yang diajukan pada Mei 1918 kepada Tweede Kamer (Majelis Rendah Belanda). Rancangan amandemen yang diprakarsai 0leh seorang penasihat hukum masalah agraria di Binnenlands Bestuur (Pemerintahan Dalam Negeri Hindia Belanda), G.J. Nolst Trenitรฉ, itu mengusulkan dihapuskannya pargraf tiga dalam Pasal 62ย Regeringsreglementย 1854 yang berisikan klausul perlindungan terhadap hak-hak agraria masyarakat pribumi. Karya van Vollenhoven ini adalah dedikasi akademiknya memperjuangkan hukum adat dan hak-hak agraria rakyat Indonesia. ***
Review
โCornelis van Vollenhoven mengkritik rencana penguasa kolonial menghadirkan legislasi yang memperluas penetrasi kapitalisme agraria di tanah jajahan. Melalui penelitian sistematis dan keberpihakan terhadap penduduk pribumi yang malang, pada masanya van Vollenhoven membangun fondasi yang kokoh mengenai pentingnya melindungi otonomi komunitas lokal mengurus tanahnya sendiri. Buku yang penting dibaca oleh aktivis, peneliti, danย scholarly-activistย yang bergumul dengan kebijakan dan gerakan agraria.โ Yance Arizona, mahasiswa doktoral di Van Vollenhoven Institute, Leiden University, Belanda

















