Description
Dalam Kontrak Sosial, Rousseau menganjurkan sistem politik di mana rakyat memiliki kedaulatan dan memerintah diri mereka sendiri sesuai dengan kehendak umum. Rousseau memperkenalkan konsep “kehendak umum”, yang merupakan kehendak kolektif rakyat yang bertujuan untuk kebaikan bersama, berbeda dengan kehendak khusus. Peran pemerintah adalah menegakkan hukum yang dibuat oleh rakyat, dan hanya sah dengan persetujuan rakyat; jika gagal, rakyat dapat menarik kembali persetujuannya.







