Offline store dan pengiriman libur lebaran pada 15-28 Maret 2026.

Seluruh pesanan yang masuk selama libur, diproses saat kami aktif kembali pada 29 Maret 2026. 

Jeruji di Tanah Kamboja: Ekonomi-Politik, Penindasan dan Absennya Negara dalam Perlindungan PMI

Pagar kawat berduri di luar sebuah kompleks di kota pesisir Sihanoukville, Kamboja, tempat pihak berwenang mengatakan mereka telah menemukan bukti perdagangan manusia // Gambar: Cindy Liu/Reuters

Dalam diskursus pembangunan ekonomi Indonesia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) selalu diposisikan dalam narasi yang heroik namun paradoksal sebagai “Pahlawan Devisa”. Gelar ini seolah-olah mengafirmasi bahwa perasaan terasing dari martabat dan kendali atas hidup sendiri—yang kita sebut sebagai alienasi—serta keringat dan air mata yang mereka alami di negeri orang, adalah tumbal yang sah demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, ketika harapan-harapan itu dibungkus dalam koper dan dibawa menuju Kamboja, narasi pahlawan tersebut runtuh seketika dan berganti menjadi sebuah horor digital yang sistemik.

Ribuan warga negara kita kini terjebak dalam apa yang disebut sebagai “kompleks industri penipuan”. Secara sederhana, istilah ini merujuk pada sebuah sistem raksasa di mana teknologi digital dan model bisnis kriminal bekerja sama layaknya sebuah pabrik massal untuk memproduksi penipuan berskala global. Fenomena ini bukan sekadar masalah penempatan kerja ilegal biasa, melainkan manifestasi dari perbudakan modern yang lahir dari perkawinan antara teknologi internet dan cara kerja ekonomi yang rakus atau kapitalisme predatoris.

Tulisan ini mencoba membahas bagaimana industri penipuan digital di Kamboja berkembang dan menjerat pekerja migran Indonesia, serta bagaimana kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi politik migrasi dan lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan. Kamboja, yang dulunya jarang terdengar dalam peta migrasi tenaga kerja kita, kini muncul menjadi titik nadir yang menelanjangi kegagalan struktural negara dalam melindungi warga negaranya di era siber.

Kompleks Industri Penipuan: Evolusi Kapitalisme yang Sembunyi-sembunyi

Munculnya pusat-pusat penipuan daring (online scam centers) di Asia Tenggara tidak terjadi di ruang hampa. Fenomena ini merupakan sisa-sisa dari industri perjudian fisik yang dipaksa berubah haluan akibat pandemi COVID-19. Ketika pembatasan perjalanan internasional memutus aliran penjudi ke kasino-kasino fisik di Kamboja, sindikat kriminal melakukan strategi putar haluan bisnis dengan menggunakan infrastruktur digital yang sudah ada untuk menjalankan operasi penipuan global.

Kharissa dkk., (2025) dalam risetnya1 menjelaskan bahwa lemahnya penegakan hukum dan tarikan kepentingan ekonomi tertentu telah menciptakan ketergantungan pada aktivitas ilegal yang mengancam stabilitas kawasan. Industri ini beroperasi dalam wilayah yang disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (SEZ), yakni sebuah zona pengecualian yang memiliki hak otonomi hukum sendiri sehingga tidak bisa dicampuri sepenuhnya oleh pemerintah pusat Kamboja. Di dalam zona ini, hukum ketenagakerjaan nasional seolah tidak berlaku, menciptakan ruang kosong di mana manusia diperlakukan semata-mata sebagai unit produksi yang bisa diperas tenaganya untuk menghasilkan untung dalam apa yang disebut sebagai kapitalisme kompleks.

Fakta lapangan menunjukkan ledakan kasus yang mengerikan. Dari hanya 15 kasus pada tahun 2020, jumlah WNI yang menjadi korban penipuan kerja daring melonjak drastis hingga mencapai ribuan kasus pada awal 2025, dengan mayoritas terkonsentrasi di Kamboja. Industri siber ilegal ini diperkirakan menghasilkan lebih dari US$ 12,5 miliar per tahun, atau setara dengan seperempat dari Produk Domestik Bruto (PDB) resmi Kamboja. Angka fantatis ini menjelaskan mengapa sindikat-sindikat tersebut memiliki daya tawar ekonomi yang sangat kuat di hadapan otoritas lokal.

Involusi Infrastruktur Migrasi: Mesin yang Berbalik Menjebak

Untuk memahami mengapa negara seolah lumpuh menghadapi fenomena ini, kita perlu menggunakan bantuan teori Infrastruktur Migrasi yang dikembangkan oleh Xiang dan Lindquist (2014)2. Dalam sosiologi, istilah ini merujuk pada sebuah “mesin besar” yang terdiri dari jaringan teknologi, aturan pemerintah, agen penyalur, hingga hubungan sosial yang menentukan bagaimana seseorang bisa berpindah negara.

Dalam kasus Kamboja, terjadi apa yang disebut sebagai involusi infrastruktur. Istilah “involusi” di sini menggambarkan situasi di mana mesin migrasi tersebut bukannya mempermudah atau mengamankan perjalanan, melainkan menjadi semakin rumit dan justru berputar balik menghisap atau menjebak penggunanya dalam bahaya. Infrastruktur migrasi ilegal yang dibangun sindikat bergerak jauh lebih cepat daripada pengawasan negara. Melalui media sosial seperti Facebook dan Telegram, mereka menebar jaring lowongan kerja palsu dengan janji gaji fantastis antara US$ 600 hingga US$ 1.200 per bulan.

Negara gagal mengawasi “pintu masuk” digital ini. Filter di bandara sering kali tidak berdaya karena sindikat melatih korban untuk menggunakan visa turis agar tidak dicurigai petugas imigrasi. Yang lebih tragis, jaringan sosial yang seharusnya menjadi pelindung justru rusak fungsinya. Banyak korban berangkat karena diajak oleh teman atau kerabat yang sudah lebih dulu terjebak di sana. Para pekerja di dalam kamp penyekapan dipaksa untuk terus mencari target baru di tanah air agar mereka sendiri tidak disiksa oleh atasan. Inilah wajah involusi, yakni mesin yang seharusnya membawa orang menuju kesejahteraan, justru membawa mereka masuk ke dalam perangkap perbudakan modern.

Gambar: Amnesty International Indonesia dalam "Bantu lindungi pekerja migran Indonesia dari ancaman penyiksaan di Kamboja!"

Suara dari Balik Tembok Sihanoukville3: Perbudakan di Balik Layar

Agar isu ini tidak sekadar menjadi deretan angka, kita perlu menyimak horor yang dialami para penyintas di Sihanoukville. Puspa, seorang pekerja migran yang hanya lulusan SMP, mengisahkan bagaimana ia terjebak setelah melihat iklan di Facebook yang menjanjikan pekerjaan sebagai staf layanan pelanggan di Macau dengan gaji menggiurkan. Namun kenyataannya, ia dibawa secara ilegal menyeberangi perbatasan darat menuju Kamboja dan dijual ke sebuah gedung apartemen tertutup yang berisi ratusan komputer.

Kondisi kerja di sana adalah potret nyata perbudakan. Para pekerja dipaksa bekerja 12 hingga 16 jam sehari untuk menipu orang lain melalui internet. Firman, penyintas lainnya, menceritakan bahwa jika dalam satu hari mereka gagal mendapatkan nomor WhatsApp calon korban untuk ditipu, mereka akan dipukuli dengan tongkat atau disetrum dengan alat listrik.

Denda diberlakukan untuk kesalahan sekecil apa pun, seperti terlalu sering ke toilet atau terlambat bangun, yang mengakibatkan gaji mereka justru menjadi minus. Ini adalah sebuah teknik jeratan utang (debt bondage) agar mereka tidak bisa keluar dari kompleks. Bahkan, hak paling mendasar seperti keyakinan pun dirampas secara brutal; mereka sering kali dipaksa memakan makanan yang melanggar keyakinan agama mereka seperti olahan darah, daging babi, hingga katak hanya agar bisa bertahan hidup. Penahanan paspor dan isolasi total membuat mereka secara efektif menjadi tawanan di tengah hutan beton Sihanoukville. Mereka bekerja di bawah moncong senjata dan mengalami ancaman penjualan organ tubuh jika dianggap tidak lagi produktif.

Erosi Tanggung Jawab: Kritik atas UU No. 18 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang seharusnya menjadi perisai, nyatanya masih menyisakan celah lebar. Handayani (2025)4dalam risetnya di Jurnal Rechten mengidentifikasi adanya fenomena pergeseran beban perlindungan, di mana tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keabsahan pekerjaan secara halus dialihkan oleh negara kembali ke pundak individu pekerja.

Negara seolah berdalih bahwa jika warga berangkat melalui jalur yang tidak resmi, maka segala risiko ditanggung sendiri. Pandangan ini sangatlah tidak adil karena mengabaikan kenyataan bahwa keputusan untuk bermigrasi secara nekat sering kali lahir dari tekanan kemiskinan dan sulitnya mencari kerja di dalam negeri. Ketika negara gagal menjamin pekerjaan yang layak di tanah air sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, ia kehilangan legitimasi moral untuk menyalahkan rakyatnya yang terperosok dalam jebakan di luar negeri.

Selain itu, kebijakan pelindungan kita dinilai masih sangat “buta gender”. Riset oleh Husnah (2025) dalam Jurnal Hukum Progresif menunjukkan bahwa undang-undang tersebut gagal mengakomodasi risiko spesifik yang dihadapi migran perempuan, seperti ancaman kekerasan seksual dan pengabaian hak kesehatan reproduksi di dalam kamp penyekapan. Temuan ini diperkuat oleh Najieh dkk. (2025)5 yang menegaskan bahwa pelatihan yang ada saat ini masih terlalu bersifat administratif dan gagal membekali warga dengan literasi digital untuk mengenali ciri-ciri penipuan kerja di era siber yang terus berkembang.

Moralitas yang Retak: Menakar Retorika “Scammer Bukan Korban”

Titik paling menyakitkan dalam drama kemanusiaan ini adalah munculnya retorika dari pejabat publik yang justru mengkriminalisasi korban. Pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang menegaskan bahwa WNI di Kamboja adalah “scammer” dan “kriminal” alih-alih korban perdagangan orang, mencerminkan keretakan moral dalam cara pandang negara.

Retorika semacam ini sangat berbahaya karena seolah memberi izin kepada institusi negara untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya. Dengan membingkai korban sebagai pelaku kejahatan siber, negara memiliki alasan untuk memangkas anggaran repatriasi dan rehabilitasi. Padahal, para pekerja ini bekerja di bawah ancaman senjata dan siksaan fisik yang keji. Tempo.co (2026) melaporkan kritik keras dari aktivis HAM yang mengingatkan bahwa menyebut korban sebagai kriminal adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip non-penalization, yakni tidak menghukum korban atas perbuatan yang dipaksakan kepadanya, yang diatur dalam protokol internasional dan UU TPPO No. 21 Tahun 2007.

Bagaimana mungkin seseorang disebut kriminal sukarela jika paspornya dibakar, tubuhnya disetrum setiap hari, dan ia dipaksa bekerja di bawah pengawasan penjaga bersenjata? Kegagalan negara dalam memberikan identifikasi yang tepat terhadap status korban hanya akan memperpanjang trauma mereka saat kembali ke tanah air.

Diplomasi Regional yang Mandul: ASEAN sebagai Macan di Atas Kertas

Di tingkat regional, kita dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa ASEAN sering kali hanya menjadi “macan di atas kertas”, yakni sebuah organisasi yang terlihat perkasa lewat berbagai deklarasi namun sebenarnya lemah dalam tindakan nyata. Kegagalan ASEAN ini berakar pada dinamika ekonomi-politik yang rumit. Prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference) yang terlalu diagungkan sering kali justru menjadi tameng bagi negara anggota untuk membiarkan aktivitas kriminal tetap berjalan demi keuntungan ekonomi.

Mengapa ASEAN gagal secara ekonomi-politik? Jawabannya terletak pada keterlibatan aktor-aktor kelas atas yang menjadikan industri ini seolah kebal hukum. Laporan dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) (2025) serta investigasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengungkap bahwa banyak kompleks penipuan digital ini dimiliki atau dilindungi oleh tokoh-tokoh politik dan militer tingkat tinggi di Kamboja. Salah satu nama yang paling mencolok adalah Ly Yong Phat, seorang taipan dan senator berpengaruh yang dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat karena keterlibatan perusahaannya, L.Y.P. Group, dalam praktik perdagangan orang dan kerja paksa di kompleks seperti O-Smach Resort.

Selain itu, Huione Group yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan kerabat dekat mantan Perdana Menteri Hun Sen juga telah masuk dalam daftar hitam internasional karena berfungsi sebagai pusat pencucian uang bagi sindikat penipuan dengan nilai transaksi mencapai miliaran dolar. Tidak hanya elite Kamboja, investigasi media juga mengungkap keterlibatan pengusaha asal Indonesia, seperti Tommy Hermawan Lo, yang diduga berafiliasi dengan kepemilikan kasino besar di Sihanoukville seperti Kompong Dewa dan Trimulia, yang menjadi markas operasional pusat penipuan tersebut. Kehadiran “ikan besar” lintas negara ini menciptakan sistem politik patronase regional, yakni situasi di mana para elite saling melindungi kepentingan ekonomi mereka masing-masing. Ketika uang dari industri ilegal ini mengalir deras ke kantong-kantong penguasa lokal dan membiayai stabilitas politik di kawasan, maka komitmen hak asasi manusia hanyalah menjadi pemanis meja perundingan yang tidak akan pernah berani membongkar akar kekuasaan sindikat.

Menuntut Martabat di Atas Angka Devisa

Krisis PMI di Kamboja adalah cermin retak dari kedaulatan digital dan kemanusiaan kita. Jika ditarik ke dalam perspektif yang lebih luas, ini adalah kulminasi dari cara pandang yang hanya melihat tenaga kerja sebagai komoditas ekspor. Selama negara masih melihat migrasi sebagai strategi utama untuk mendulang devisa tanpa membangun sistem proteksi yang mumpuni, maka pelindungan akan selalu menjadi variabel sekunder yang dikalahkan oleh kepentingan pertumbuhan ekonomi makro.

Kita menuntut perubahan paradigma dalam pengelolaan migrasi. Pelindungan tidak boleh lagi hanya berupa lembaran kertas administratif atau seremoni penyambutan di bandara. Negara harus hadir secara nyata di ruang digital untuk menutup celah rekrutmen ilegal, memperkuat literasi digital di tingkat desa sebagai infrastruktur pertahanan pertama, serta memberikan jaminan perlindungan hukum yang tidak mendiskriminasi status dokumen korban.

Kamboja adalah peringatan keras bahwa kejahatan telah berevolusi menjadi transnasional dan lebih brutal. Kita tidak butuh pahlawan [devisa—ed.] yang dikirim ke jeruji digital; kita butuh negara yang mampu menjamin bahwa setiap warganya dapat mencari penghidupan tanpa harus mempertaruhkan martabat dan nyawa mereka.

merupakan mahasiswa sosiologi Universitas Brawijaya yang memiliki minat pada kajian gerakan sosial, sosiologi lingkungan, dan sains, teknologi dan masyarakat (STM)

Baca juga

  • Burnout-Society-FC
  • CACHO-FBook
  • Asal-usul-Kapitalisme-Ellen-Meiksin-Wood-FC
  • Membaca-Kembali-Marx-di-Era-Kapitalisme-Digital-Christian-Fuchs-FC
  • Oliver-Twist-FC
  • ANTJE-Suaka Tak Tergapai-FCover

Catatan

  1. Kharissa, SC., Sajidah H., & Kania D. (2025). Strengthening Cyber Law in the Protection of Indonesian Migrant Workers: A Case Study of Online Scam Operations in Cambodia. Jurnal DAS SEIN, 5(2), 139-151
  2. Xiang, B., & Lindquist, J. (2014). Migration Infrastructure. International Migration Review, 48(1_suppl), 122-148.
  3. Catatan editor: Sihanoukville adalah sebuah kota pelabuhan di pesisir selatan Kamboja yang berada di Teluk Thailand. Kota ini merupakan pelabuhan laut dalam utama Kamboja dan salah satu pusat ekonomi penting negara tersebut.
  4. Handayani N. (2025). Analisis Pergeseran Tanggung Jawab Negara Terhadap Beban Perlindungan Kepada Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Rechten, 7(2), 48-60.
  5. Najieh, M. F., Zakaria, C. A. F., & Heniarti, D. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Negara. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 295-311.

Share your thoughts